BSIP KEMENTAN GELAR WORKSHOP DAN EVALUASI PENGELOLAAN DATA PEGAWAI ASN DAN NON-ASN
Bogor, 18 Juli 2024 - "Kehadiran birokrasi itu harusnya melayani, bukan mempersulit dan malah memperlambat, sehingga seharusnya yang menjadi tolak ukur adalah kepuasan masyarakat, manfaat yang diterima masyarakat berupa kemudahan urusan masyarakat". Hal tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo saat meluncurkan Teknologi Pemerintahan (Government Technology). Berdasarkan arahan presiden tersebut, maka dibuatlah konsep platform digital layanan ASN melalui Portal Satu Data ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang didalamnya memuat perencanaan kebutuhan pegawai serta pengelolaan data pegawai lainnya. Kebijakan Satu data ASN tersebut bertujuan untuk mewujudkan data yang berkualitas, mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mendukung sistem birokrasi yang lebih efisien dan transparan
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementan mengadakan Workshop dan Evaluasi Pengelolaan Data Pegawai ASN dan Non-ASN yang dilaksanakan di BBPMKP Ciawi - Bogor mulai tanggal 17-19 Juli 2024. Dari BSIP Jawa Timur, hadir Koordinator Kepegawaian Ria Arnawati S, SH bersama Andi Diana Nur Laela, A.Md.M selaku staff kepegawaian.
Rangkaian kegiatan workshop dan evaluasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris BSIP Kementan, Dr. Ir. Haris Syahbuddin, DEA. Dalam sambutannya beliau menekankan pentingnya pengelolaan data pegawai yang akurat dan up-to-date untuk mendukung implementasi Sistem Merit dan meningkatkan efisiensi birokrasi. Ketersediaan dan pengelolaan data yang berkualitas kedepannya akan sangat dibutuhkan guna mempermudah pelaksaan Sistem Merit, yaitu kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa adanya diskriminasi. Oleh karenanya guna memperoleh data yang berkualitas tentunya diperlukan adanya pengelolaan data yang selalu update dan akurat. Kegiata kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Formasi Peta Jabatan dan Kebijakan Penataan Tenaga Non ASN oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Menpan RB serta rangkaian acara lainnya.